Sunday, January 3, 2016

ADAB PERGAULAN LAWAN JENIS DALAM ISLAM


Kehidupan sebagai makhluk sosial tentu menuntut kita untuk bergaul dengan orang lain dan saling mengisi satu sama lain dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kita tidak akan dapat melepaskan diri dari kebutuhan terhadap orang lain, tetapi di sisi lain kita juga dituntut untuk menjaga kekokohan akidah sebagai seorang muslim. Dalam hal ini kita diharapkan berenang di lautan tetapi tidak ikut asin seperti layaknya ikan yang berenang di lautan. Bergaulah dengan orang lain sebagai cara memenuhi kebutuhan hajat hidup kita, tetapi janganlah pernah ikut larut dalam keburukan.

Masyarakat yang menjadi tempat tinggal kita ibaratnya sebuah lautan luas yang memiliki beragm isi dan keperluan. Masing-masing berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan keinginannya. Ada yang tahu bagiman bersikap kepada orang lain dan mengajak kepada kebaikan. Kebaikan yang dimiliki tidak saja hanya dinikmati sendiri tetapi untuk ditularkan kepada orang lain. Ada yang cuek dan masa bodoh dengan keadaan orang lain sebab yang terpenting adalah dirinya merasa aman dan tentram. Ada juga yang memiliki karakter yang merusak dirinya sendiri serta menularkan kepada orang lain.

Kita sebagai muslim tentu memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan dalam kebaikan termasuk dalam masalah pergaulan. Tidak sedikit sahabat kita yang terjebak oleh pergaulan yang sesat bahkan merugikan dirinya maupun orang lain dikarenakan tidak tahu bagaimana cara bergaul yang baik. Kejadian tersebut memang wajar jika melihat kondisi yang terjadi saat ini. pengaruh global nampaknya sudah menembus batas toleransi dari berbagai kalangan, sehingga jika tidak ada pengendalian yang tepat dikhawatirkan generasi muda akan terkontaminasi oleh arus yang tidak sejalan dengan norma-norma agama.

Pengaruh pergaulan bebas sepertinya sudah menjadi fenomena yang lumrah dan pemandangan yang biasa-biasa saja di kalangan masyarakat. Campur baur antara laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah secara agama kini sudah tidak ada batasan lagi. Para wanita yang keluar dari rumahnya dengan menggunakan pakaian yang mengundang syahwat selalu menjadi faktor utama kejahatan laki-laki hidung belang. Akibatnya terjadilah berbagai macam perbuatan maksiat seperti perzinahan, pemerkosaan, pembunuhan, pelacuran dan kejahatan lainnya.

Sebagai agama yang sempurna, Islam telah memberikan batasan untuk mengatur sedemikian rupa bagaimana seharusnya pergaulan antara lawan jenis yang belum menikah, agar tidak keluar dari koridor dan norma yang sesuai dengan syariat Islam, berikut merupakan solusi islam untuk menjaga kehormatan antara laki-laki dan perempuan:

Pertama,  Menundukan pandangan

Islam memerintahkan antara laki-laki dan perempuan untuk senantiasa menundukan pandangan agar terhindar dari syahwat melalui mata. Secara psikologis memang pandangan mata dapat menimbulkan dorongan seksual yang menuntut untuk dipenuhi, sehingga jika orang yang kurang beriman bisa mengambil jalan pintas guna memuaskan tuntutan seksualnya yang bergejolak bukan pada tempatnya.  Allah subhanahu wata’ala telah memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman kepadaNya untuk senantiasa menajaga dan menundukan pandangannya, sebagaimana firmanNya.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…”(QS. An Nur: 30-31)

Kedua, Tidak berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Khalwat merupakam perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata: “Saya mendengar Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah juga bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih)

Ketiga, Senantiasa menutup aurat

Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu menutup aurat disyariatkan dalam islam untuk menjaga kehormatan dan harga diri supaya terjaga dari fitnah dunia yang mengganggu diri mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al- Qur’an Surat An Nur ayat 31:

“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dalam firmanNya yang lain QS. Al Ahzab: 59: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Keempat, Adanya hijab (pembatas) antara laki-laki dan perempuan

Seseorang yang memilki keperluan terhadap lawan jenis yang bukan mahramnya maka hendaknya di sampaikannya di balik tabir (hijab. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala: “…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al Ahzab: 53)

Meskipun ayat di atas bercerita tentang istri Nabi, tetapi ayat di atas juga berlaku untuk semua orang beriman. Karena jika kepada istri Nabi saja kita di perintahkan untuk menjaga hati kita, apatah lagi kepada wanita atau lelaki lain yang kita tidak bisa menjamin kebersihan hatinya.

Kelima, Tidak bersentuhan kulit dengan lawan jenis

Menurut para ulama sepakat bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahram jika menimbulkan syahwat maka hukumnya haram. diantara dalil yang menjelaskan perihal tersebut, seperti hadist Rasul: "sesungguhnya kalaupun harus ditusuk dengan jarum besi dikepala seseorang, itu masih lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan halal baginya". (HR.Thabrani dan Baihaqi). Demi menjunjung tinggi nilai adab pergaulan dalam islam saat bergaul dengan lawan jenis, maka lebih baik untuk tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan yang bukan mahram, sebagai pertimbangan agar tidak terjadi fitnah yang bisa menimbulkan dosa. Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Seandainya seorang di tusuk dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Tabhrani)

Selain itu hadits lain mengatakan bahwa “Rasulullah salallahu’alaihi wasallam tidak pernah menyentuh wanita sekalipun dalam saat-saat yang penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata: “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat.” (HR.  Bukhari)

Demikian sekilas pembahasan adab pergaulan lawan jenis dalam  islam. Semoga kita dapat memahami, bahwa islam telah mengatur batasan antara laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga supaya terhindar dari perbuatan-perbuatan dosa atau maksiat yang akan merugikan diri sendiri.


0 komentar: